Latest Updates

SOLUSI CARA MENGATASI ERROR 500 PADA PENGISIAN DATA RIWAYAT KELUARAGA PUPNS 2015

SOLUSI CARA MENGATASI ERROR 500 PADA PENGISIAN DATA RIWAYAT KELUARAGA PUPNS 2015 , Berikut ini kami akan memberikan Cara Mengatasi Error 500 Pada Saat Pengisian Data Riwayat Keluaraga PUPNS 2015 yang dihadapi oleh para PNS dalam melakukan Penginputan Data PUPNS 2015 ,akan tetapi Error 500 pada saat Pengisian Data Riwayat Keluarga EPUPNS ini tidak terjadi oleh semua akun karena akun yang ini tidak bisa tapi kalau bukan akun orang lain kok bisa bisa membuaka Data Riwayat Keluarga ::

SOLUSI CARA MENGATASI ERROR 500 PADA PENGISIAN DATA RIWAYAT KELUARAGA PUPNS 2015

Berikut Cara Solusi Ampuh Cepat Mengatasi Error 500 Pengisian Data PUPNS 2015

- Hapus Semua History Chace di Browsur Mozilla atau Crome anda setelah silahkan login dan buka Data Riwayat Keluarga

- Melakukan Pendataan PUPNS jangan di Waktu Sibuk silahkan Lakukan Pada Malam hari sekitar Jam 9 malam sampai jam 4 Pagi

- Jika masih Error saat Mengisi Data Riwayat PUPNS 2015 tunggu samapai 2 hari kemudian di coba lagi

- Jika sampai 3 hari masih Error 500 silahkan Hubungai Alamat Satgas PUPNS 2015 ::

EMAIL CENTER

EMAIL SATGAS PUPNS 2015:

satgaspupns2015@gmail.com

untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar

Sistem Helpdesk PUPNS


untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar

Sistem Helpdesk PUPNS

FACEBOOK OFFICIAL

FB SATGAS PUPNS 2015:

SATGAS PUPNS

HASHTAG: #PUPNS2015

untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar

Sistem Helpdesk PUPNS

untuk : Informasi Terkini Terkait PUPNS 2015

TWITTER OFFICIAL

TWITTER SATGAS PUPNS 2015:

@satgaspupns

HASHTAG: #PUPNS2015

untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar

Sistem Helpdesk PUPNS

untuk : Informasi Terkini Terkait PUPNS 2015


INSTAGRAM OFFICIAL

INSTAGRAM SATGAS PUPNS 2015:

-

HASHTAG: #PUPNS2015

untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar

Sistem Helpdesk PUPNS

untuk : Informasi Terkini Terkait PUPNS 2015

CARA SUPER AMPUH MENGATASI ERROR 500 SAAT PENGISIAN DATA PUPNS 2015

CARA SUPER PALING AMPUH MENGATASI ERROR 500 SAAT PENGISIAN PENGINPUTAN DATA PUPNS 2015 . Pada saat anda melakukan pengisian atau Kenapa pada saat penginputan Data Riwayat Pupns 2015 sering Error 500 ? Itu dikarenakan masalah Internal Server Error yang disebabkan banyaknya atau jutaan orang yang mengakses halaman web PUPNS .

 Berikut Solusi Super Ampuh Cepat Mengtasi ERROR 500 pada portal  Web Pengsian PUPNS :

ERROR 500 PUPNS 2015


Reload halaman PUPNS. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5. Namun, jika Error 500 Internal Server Error kemungkinan  masalah yang terjadi pada web server PUPNS tersebut. Jadi kita hanya  bisa menunggu sampai server sudah kembali on.

   Hapus cache browser Anda. Karena hal ini bisa menyebabkan Error HTTP 500 pada web yang anda akses.

Melakukan Pengisian Pengimputan Data Pupns 2015 jangan di waktu sibuk sebaiknya dilakukan pada Pkl.09.00 Wib s.d. Pkl. 05.00 Wib

Cara Ampuh lainnya Silahkan Hubungi Alamat Email Facebook Twitter Instagram Satgas PUPNS 2015

EMAIL CENTER

EMAIL SATGAS PUPNS 2015:
satgaspupns2015@gmail.com
untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar
Sistem Helpdesk PUPNS

untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar
Sistem Helpdesk PUPNS
FACEBOOK OFFICIAL
FB SATGAS PUPNS 2015:
SATGAS PUPNS
HASHTAG: #PUPNS2015
untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar
Sistem Helpdesk PUPNS
untuk : Informasi Terkini Terkait PUPNS 2015
TWITTER OFFICIAL
TWITTER SATGAS PUPNS 2015:
@satgaspupns
HASHTAG: #PUPNS2015
untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar
Sistem Helpdesk PUPNS
untuk : Informasi Terkini Terkait PUPNS 2015

INSTAGRAM OFFICIAL
INSTAGRAM SATGAS PUPNS 2015:
-
HASHTAG: #PUPNS2015
untuk : Bantuan Permasalahan dan Pengaduan diluar
Sistem Helpdesk PUPNS
untuk : Informasi Terkini Terkait PUPNS 2015

JAWABAN PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN MENGENAI PENGISIAN PUPNS 2015

JAWABAN PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN MENGENAI PENGISIAN PUPNS 2015 Berikut ini akan kami sampaikan mengenai beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Elektronik Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil 2015 beserta Jawabannya .

JAWABAN PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN MENGENAI PENGISIAN PUPNS 2015
Siapa saja peserta yang harus mengikuti PUPNS 2015?

Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?

1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha".
(Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3. Tekan tombol helpdesk dibawah field nama atau klik disini (pilih permasalahan : "beda nama").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.                                                                                    

Bagaimana jika data pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya?

1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
(Instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)
2. Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik disini (pilih permasalahan : "beda instansi").
3. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?

1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja,
Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan pengaktifan.
3. Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?

1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan,
3. Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "diberhentikan").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?

Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.

Bagaimaan bila saya lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.

Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.

Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?

Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")                    

Data Referensi Tidak Ditemukan

Bagaimana bila data referensi seperti :

1.sekolah,
2.unit kesehatan,
3.bidang spesialis,
4.unit organisasi,
5.pendidikan,
6.jabatan fungsional tertentu maupun umum,
7.lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja,
8.mata pelajaran,
9.diklat fungsional
tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?

Pastikan pengetikan referensi anda benar (pengisian data refensi dilakukan dengan memilih autocomplete di dalam aplikasi PUPNS).

Masuk ke dalam menu helpdesk sesuai dengan permasalahan data referensi yang tidak ditemukan,
tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan.
Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

Jenis-jenis Pegawai Negeri Sipil?

1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD

Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil?

PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :

1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :

1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun    

PENGISIAN PENGINPUTAN DATA PUPNS 2015 DI ISI SENDIRI ATAU DI INPUTKAN

PENGISIAN PENGINPUTAN DATA PUPNS 2015 DI ISI SENDIRI ATAU DI INPUTKAN , Banyak para PNS sekarang yang masih Gaptek akan Komputer terutama para PNS yang sudah berumur dan akan Pensiun nah para PNS seperti inilah yang Pusing menghadapi PUPNS dan lain hal bagi PNS yang sudah biasa dengan Komputer dan Internet, berikut beberapa pertanyaan seputar Pengisian Pengimputan Data EPUPNS 2015 ::

Apakah Pengisian Data PUPNS 2015 Harus Diisi Sendiri

Data PUPNS 2015 diisi sendiri atau diisikan

Cara Pengisian Pengimputan Data PUPNS 2015 Yang Baik Dan Benar

Cara Mengisi Data Posisi PUPNS

Cara Mengisi Data Utama EPUPNS 2015

Cara Mengisi Data Riwayat PUPNS 2015

Cara Mengsi Data Stakeholders PUNS 2015

Cara Mengisi Data Golongan PUPNS 2015 Yang Baik dan Benar

Cara Mengisi Data Pendidikan PUPNS 2015 Yang Baik dan Benar

Cara Mengisi Data Diklat Struktural PUPNS 2015 Yang Baik dan Benar

Cara Mengisi Data Jabatan PUPNS 2015 Yang Baik dan Benar

Cara Mengisi Data Diklat Fungsional PUPNS 2015 Yang Baik dan Benar

Cara Mengisi Data Keluarga 2015 Yang Baik dan Benar

Perlu diketahui bersama bahwa Pengisian Data PUPNS 2015 ini harus Anda isi sendiri? Lalu mengapa? Apa alasannya? Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus mengerjakan PUPNS 2015 secara mandiri.

PENGISIAN PENGIMPUTAN DATA PUPNS 2015 DI ISI SENDIRI ATAU DI INPUTKAN

1. Data PUPNS adalah data pribadi

PUPNS ini adalah pendataan ulang tentang diri Anda secara personal bukan data instansi, sehingga data PUPNS ini nanti bersifat pribadi. Karena data pribadi tentunya Anda harus melakukan sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kesalahan input data, penggunaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab, jual beli data PNS, dan masih banyak lagi.

2. Sebagai Latihan menghadapi Uji Kompetensi Guru

Di bulan November 2015 nanti, akan diadakan Uji Kompetensi Guru yang diselenggarakan oleh pihak Ditjen GTK. Pengujian ini tentunya menggunakan sistem online, jika Anda tidak pernah melakukan PUPNS ini sendiri, tentu pada saat Uji Kompetensi nanti Anda akan mendapatkan masalah, salah satunya adalah kebingungan.

3. Sebagai Bahan Pembelajaran PNS Agar Melek IT

Ya, sekarang ini eranya IT. Anak-anak kecil saja sudah mahir mengoperasikan komputer dan internet. Jika para PNS untuk melakukan seperti ini saja tidak mau sendiri? Lalu bagaimana untuk bisa mengupgrade ilmu? Jadikan moment ini sebagai bentuk pembelajaran agar bisa lebih melek IT. Minimal tahu apa itu email, proses membuat email, cara login website, mengisi data secara online dan lain-lain.

Nah, itu beberapa alasan mengapa Anda harus mengisi dan mengerjakan PUPNS 2015 kali ini secara sendiri. Jika Anda memang belum paham soal komputer dan internet, mintalah bantuan kepada saudara atau kerabat dekat yang bisa adipercaya.

Input Pengisian data PUPNS 2015 ini cepat dan mudah, tidak perlu khawatir dan takut. Ingat, ini menyangkut data pribadi atau privasi Anda sendiri. Apakah Anda mau data pribadi Anda diketahui orang lain yang bisa jadi itu disalahgunakan?

PANDUAN CARA MUDAH PENDAFTARAN REGISTRASI PUPNS 2015

PANDUAN CARA MUDAH PENDAFTARAN REGISTRASI PUPNS 2015 ,berikut ini kami akan memberikan info mengenai Cara Solusi Cepat Melakukan Pendaftaran PUPNS 2015 .

PANDUAN CARA MUDAH PENDAFTARAN REGISTRASI PUPNS 2015


PANDUAN PENDATAAN E-PUPNS 2015  :

1.    Masuk Ke Google Ketikan PUPNS lalu Klik Cari nanti akan muncul Hasil Pencarian Paling Teratas Portal PUPNS lalu Pilih Registrasi

Kunjungi website https://pupns.bkn.go.id/menu

•    Selanjutnya, silahkan anda Klik tombol daftar
•    Isilah form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
•    Kemudian masukan email (pastikan e-mail anda yang aktif), kemudian Klik lanjut
•    Isi form registrasi yang meliputi :

1.    Kata kunci
2.    Konfirmasi kata kunci
3.    Nama Ibu kandung
4.    Pertanyaan Pengaman
5.    Jawaban
6.    Kode captha

•    Klik tombol registrasi
•    Jika registrasi sukses akn Muncul Tampilan Formulir Registrasi Pendaftaran Pupns 2015 :

•    Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak

Tanda bukti pendaftaran E-PUPNS 2015

•    Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasiagar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.

•  Ada Pertanyaan Kenapa Setelah Daftar Registrasi PUPNS 2015 Tidak Bisa Langsung Login ?? Sebelum anda bisa Login ke PUPNS silahkan minta Ke Admin SKPD masing-masing untuk Memferifikasi akun Pendaftaran anda dengan cara memberikan No Registrasi saja.   Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari Admin SKPD dimana tempat anda bekerja baru anda dapat bisa login untuk melakukan pengisian Pendataan Pengimputan Data EPUPNS 2015

CARA SOLUSI MENGATASI PENGIMPUTAN DATA SERING ERROR 500

CARA SOLUSI MENGATASI PENGIMPUTAN DATA SERING ERROR 500 . Para PNS se Indonesia akhir-akhir ini sering dipusingkan dengan PUPNS 2015 karena dalam melakukan Registrasi ataupun Pengisian Pengimputan Data PUPNS  2015 sering terjadi Error, berikut beberapah yang sering ditanyakan mengenai Error dalam PUPNS 2015 ::

CARA SOLUSI MENGATASI PENGIMPUTAN DATA SERING ERROR 500


Solusi Pengimputan Data Riwayat Keluarga yang Sering Error 500

Cara Mengatasi Pengisian Data EPUPNS Yang Sering Error

Kenapa pada Saat Pendaftaran Dan Pengisian Pengimputan Data EPUPNS 2015 Sering terjadi Error

Pada melakukan Pengisian pengimputan ataupun Pendaftaran PUPNS 2015 sering terjadi error 500, Lalu Apa Penyebab Web PUPNS 2015 sering Error 500 ?? Error ini terjadi terjadi karena ada masalah  masalah dengan server. Error 500 sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess

Dibawah ini adalah penjelasan Penyebab sering Error 500 pada Pengimputan Pengisian dan Pendaftaran Registrasi PUPNS 2015 ::

Salah satu penyebab Utamanya adalah ada fie kita (biasanya index) yang dalam kondisi write.
Ada atribut file kita di hosting yang berubah. Normalnya, untuk file-file atribut CHMODnya adalah 644 sedangkan untuk folder 755.

Lihat kembali file .htacces.. Edit jika ada kesalahan dan simpan lagi.

Ubah pada ftp applications anda atribut CHMOD di blog anda seperti ketentuan diatas.

500 internal Server Error" merupakan sebuah pesan yang biasanya menunjukkan masalah pada server-side. Hal ini bisa dikarenakan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak tepat dalam file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai server tetapi server tidak mampu melayani halaman yang diminta. Tentunya hal ini membuat anda merasa terganggu dan ingin segera menyelesaikannya.

Jenis error aplikasi ePUPNS 2015 sehingga muncul tampilan web dengan keterangan :

    Error 500, baik aplikasi ePUPNS diakses menggunakan Google Chrome, Mozilla Firefox, dan lain sebagainya

   Pada Google Chrome,  web apapun jika tidak lancar aksesnya maka akan tampil keterangan " This webpage is not available"
  
 Tampilan logo aplikasi ePUPNS yang memenuhi halaman web di layar monitor komputer/laptop pengguna
  
 Pada Mozilla Firfox, jika halaman web tidak bisa diakses maka akan tampil keterangan " Secure Connection Failed"

Cara dan Solusi Ampuh mengatasi Web Error Epupns 2015, antara lain sebagai berikut :

 Refresh PC/Laptop
  
 Memperkuat koneksi internet dengan menambah kuota dan sebagainya
   
Menggunakan jasa warnet
 
Reload dengan menekan tombol F5

 Membersihkan history ( browsing & download history, form & search history, cookies, cache, aktive logins )

Restart PC/Laptop

Solusi lain Cara Mengatasi Error 500 pada Pengimputan Pengisian dan Registarasi Pendaftaran EPUPNS 2015 ::

 1. Reload halaman web. Anda bisa melakukannya dengan menekan tombol F5.
 Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah masalah yang terjadi pada web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka kembali halaman tersebut akan sering menjadi sukses.

2. Menghapus cache browser Anda. Jika ada masalah dengan versi cache dari halaman yang Anda lihat, itu bisa menyebabkan Error HTTP 500.

Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya memiliki sesuatu, pada suatu kesempatan, melihat kesalahan yang ada telah hilang setelah membersihkan cache. Ini adalah hal yang mudah dan tidak berbahaya seperti untuk mencoba jadi jangan lewatkan.

3. Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang dapat diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda, dan mendapatkan kesalahannya.
Setelah menghapus cookie (s), restart browser dan coba lagi

4. Jika Masih terus terjadi Error selama 3 Hari silahkan Hubungi atau Laporkan Ke BKPPD Setempat dimana tempat ada bekerja.

Itulah artikel terbaru dari kami seputar Cara Solusi Cepat Mengatasi Error 500 pada Pengimputan Pengisian dan Registarasi Pendaftaran EPUPNS 2015 semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

CARA MUDAH DAN GAMPANG MELAKUKAN PENDAFTARAN DAN PENGIMPUTAN PUPNS 2015

CARA MUDAH DAN GAMPANG MELAKUKAN PENDAFTARAN DAN PENGIMPUTAN PUPNS 2015 , Berikut ini kami akan memberikan beberapa hal mengenai ::

Cara mudah melakukan Registrasi Pendaftaran PUPNS 2015

Waktu yang tepat untuk melakukan Pendaftran Registrasi PUPNS 2015

Cara Mudah Melakukan Pengisian Pengimputan Data Pupns 2015

Cakupan Pengisian Pengimputan Data PUPNS 2015

Cara Pendaftaran ataupun Pengimputan PUPNS 2015 ::

CARA MUDAH DAN GAMPANG MELAKUKAN PENDAFTARAN DAN PENGIMPUTAN PUPNS 2015
 1.    Koneksi Internet atau Modem

2.    Email bisa dari Yahoo atau Gmail yg masih akti

3.    Untuk Registrasi silahkan menuju Mbah Google dengan Kata Kunci PUPNS nanti akan muncul hasil pencarian paling atas Yaitu Portal PUPNS dengan alamat Web pupns.bkn.go.id/ dan nanti ada pilihan : Cara Daftar , Login, dan Registrasi . silahkan Klik Registrasi Kemudian Ketik masukan NIP Baru bapak ibu kemudian cari dan otomatis akan muncul Nama dan Instasi Bapak Ibu sekalian kemudian masukan email .

4.    Masukan 8 Karakter Kata Kunci yang gampang bapak ibu ingat untuk Pasword Login nanti. Kemudian Masukan lagi 8 Karakter Kata Kunci di kolom konfirmasi kata kunci.

5.    Masukan Nama Ibu Kandung

6.    Pertanyaan Pengamanan Pilih saja Dimana Tempat Lahir saya, dan silahkan isi di kolom jawaban yang berada di bawahnya

7.    Lalu masukan kode yang terlihat lalu tekan Registrasi dan silahka pilih Cetak kemudian di Print. Hasil Print Registrasi selembar itu ada 2 bagian . yang satu dikasihkan ke Ibi Kasubag Umum Bu yayah dan Satunya dipegang oleh PNS yang bersangkutan. Dan untuk bisa Login Silahkan minta ADMIN SKPD untuk Memverifikasi Akun Pendaftarananda dengan Cara menyerahkan Lembaran Pendaftaran Registrasi PUPNS untuk Verifikator

Dalam Melakukan Registrasi dan pengimputan data PUPNS bisa dilakukan di Rumah dengan menggunakan Modem , Hp Tablet Smartphone  Android ataupun di Warnet yang penting ada koneksi Internet. Dan waktu yang tepat untuk mendaftar dan pengimputan data adalah Pkl. 22.00 Wib sampai Pkl. 05.00 Wib . 

Cakupan Pengisian Pengimputan Data PUPNS 2015 ::

1.    Data Utama PNS;
2.    Data Posisi;
3.    Data Riwayat , terdiri dari : Keluarga , Orang Tua, Suami/Istri  dan Anak
4.    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
5.    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
6.    Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik.

PENYEBAB WEB PUPNS SERING ERROR DAN DOWN

PENYEBAB WEB PUPNS SERING ERROR DAN DOWN . Pada akhir-akhir ini para PNS dipusingkan dengan Pendataan Ulang Elektronik Pegawai Ngeri Sipil yang dilakukan secara Online 2015, apalagi untuk melakukan Pendaftaran dan Registrasi sangat Susah karena Web EPUPNS 2015 sering error dan Down.

PENYEBAB WEB PUPNS SERING ERROR DAN DOWN


Registrasi Pendataan ulang Pegawai Negeri masih belum dapat berjalan dengan maksimal. Pasalnya dalam pendataan tersebut terkendala dengan berbagai Kendala. Kendala yang paling berarti adalah kendala dari Server Pusat sitem E PUPNS di Jakarta sering kali mengamali ganguan atau Down. Penyebab Web EPUPNS sering Error dan Down yaitu karena Jutaan PNS melakukan pendaftran dan Pengimputan data di Waktu yang sama sehingga Kapasitas Bandwith Server tidak Mumpuni sehimgga menimbulkan ERROR

Tingginya traffic atau akses masuk ke Web halaman E PUPNS terjadi lantaran bandwith yang disediakan Kemenpan RB (kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) terbatas. Hal ini berarti server akan macet dan Error

Selain itu jika terjadi akumulasi akses dari masyarakat yang mengakses. Maka kapasitas server pusat E PUPNS overload atau kelebihan beban.

Saat ini memang sedang banyak banyaknya PNS yang mengakses website resmi kementerian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi (kemenpan RB) membuat server sibuk hingga overload.

Kemacetan server ini merupakan hal yang wajar. hal ini memang karena banyaknya orang yang mengakses laman tersebut.Waktu yang tepat untuk Pengisian pengimputan dan pendaftaran PUPNS 2015 yaitu sekitar Pkl. 22.00 Wib s.d. 05.00 Wib. Hal tersebut untuk menghindari penguna yang berlebih saat pagi hingga sore hari. Apalagi di jam kerja, agar tidak terjadi Kemacetan server cara ini dinilai ampuh untuk mengurangi Server EPUPNS yang overload Error .

Sistem E PUPNS disediakan kemnpan RB dilakukan untuk memvalidasi jumlah PNS dfi Indonesia. Hal ini dilakukan juga untuk memberantas PNS fiktif dan Peredaran Ijazah palsu di kalangan PNS nakal. Semua PNS wajib meregistrasiu melalui Jaringan aytau online, bakan calon pegawainegeri sipil (CPNS) juga diwajibkan untuk meregistrasi ulang PNS nya.

Dengan validasi tersebut akan diketahui secara pasti keseluruhan PNS Pendataan Ulang juga bertujuan mengantisipasi PNS selundupan yang merugikan Negara. Jkika nanti diketahui PNS selundupan, pihak yang bersangkutan langsung mendapatkan pembinaan khusus oleh Pusat. Oleh karena itu semua PNS diwajibkan melakukan Restrasi dan Pengimputan Data E PUPNS 2015 , Sanksi/Sangsi jika tidak melakukan pendaftran dan pengisian pengimputan Data PUPNS 2015 yaituk PNS yang bersangkutan dianggap sudah pensiun.

ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015

ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015 , Bagi anda seorang PNS dan belum tahu begitu jelas tentang apa itu PUPNS dan apa Dasar Hukumnya ? Baiklah kali ini kami akan memberikan penjelasan mengenai Pengertian dan Dasar Hukum PUPNS 2015 .

ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015


Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang

Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

MAKSUD TUJUAN FUNGSI RUANG LINGKUP PUPNS 2015

MAKSUD FUNGSI RUANG LINGKUP PUPNS 2015 , Bagi anda seorang PNS dan belum mengetahui secara jelas apa itu PUPNS ? oleh karena itu kami akan jelaskan mengenai Maksud Tujuan Cara Pengimputan Pengisian data PUPNS 2015 ::



A. MAKSUD DAN TUJUAN

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

B. FUNGSI

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :

1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

D. ALAMAT AKSES

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat Waktu yang tepat Cara Pengisian Pengimputan data PUPNS 2015 dan  mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id

CARA MUDAH CEPAT REGISTER PENDAFTARAN PUPNS 2015

CARA REGISTER PENDAFTARAN PUPNS ONLINE  2015 . Baiklah kali ini kami akan memberikan info mengenai bagaimana Cara Mudah dan cepat pendaftaran Registrasi PUPNS 2015 . Perlu diketahui bersama bahwa Pendaftaran PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :

CARA MUDAH CEPAT REGISTER PENDAFTARAN PUPNS 2015

Registrasi

Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Cek Status Daftar

Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status

Login ke sistem PUPNS

Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.