Latest Updates

ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015



ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015 , Bagi anda seorang PNS dan belum tahu begitu jelas tentang apa itu PUPNS dan apa Dasar Hukumnya ? Baiklah kali ini kami akan memberikan penjelasan mengenai Pengertian dan Dasar Hukum PUPNS 2015 .

ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015


Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang

Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

0 Response to "ARTI PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUPNS 2015"

Posting Komentar