Latest Updates

BKN TIDAK MEMPUNYAI PAYUNG HUKUM RESMI MEMECAT PNS YANG TIDAK MENGISI MENGINPUT PUPNS



BKN TIDAK MEMPUNYAI PAYUNG HUKUM RESMI MEMECAT PNS YANG TIDAK MENGISI MENGINPUT PUPNS . Para PNS yang tidak melakukan registrasi dan updating pengisian pengimputan data melalui e-PUPNS tahun 2015, maka dipastikan PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional, atau bahkan lebih fatal karena dapat diberhentikan atau dipecat menjadi PNS. Pernyataan tersebut disampaikan Wakiran, Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pelaksanaan Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 11 Agustus 2015 lalu.



Bahkan pihak BKN menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidaklah terlalu berlebihan, mengingat hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan  Ulang  Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, ibu Yulina Setyawati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) mengusung tiga konsep yakni awareness, delegating, fast. Konsep awareness, berarti  BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian baik di pusat dan daerah untuk menyadari arti pentingnya kehadiran database kepegawaian yang akurat. Sementara konsep delegating, menurut beliau yaitu verifikasi dan updating data akan didelegasikan kepada setiap PNS bersangkutan , Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan  Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta  Kantor Regional dan BKN Pusat yang bertindak sebagai tim verifikator akhir.

Semua konsep dan pelaksanan kegiatan tersebut dilakukan secara cepat (fast), karena dilakuan secara online.  Secara teknis pelaksanaan e-PUPNS berbeda dengan PUPNS sebelumnya (tahun 2003). e-PUPNS tahun 2015 dilakukan secara online dan meliputi 3 hal, yaitu mengecek, menambah dan memperbaiki. Dalam proses registrasi, setiap PNS juga harus menyertakan email aktif, sebagai media penyampian pelayanan kepegawaian kedepan. Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan surat edaran Kepala BKN nomor K.26-30/v 77-4/ 99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS).

Selama kurun waktu tersebut, diharapkan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dapat mempersiapkan diri, dengan cara mencari informasi sebanyak banyaknya, menyiapkan berkas-berkas fisik kepegawaian individu masing-masing, agar proses pelaksanaan Cara Pengisian Pengimputan e-PUPNS bisa berjalan dengan lancar tepat pada waktunya, sehingga terhindar dari sanksi penghapusan pada database kepegawaian nasional bahkan sansi diberhentikan.

Akan tetapi Pernyataan dari Pihak BKN yang menyatakan  "PNS yang tidak melakukan registrasi dan updating pengisian pengimputan data melalui e-PUPNS tahun 2015, maka dipastikan PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional, atau bahkan lebih fatal karena dapat diberhentikan atau dipecat menjadi PNS " tidak mempunyai Dasar payung hukum resmi karena tidak ada peraturan resmi yang di dalamnya tertuang atau tertulis " Bagi PNS yang tidak Menginput updating E-PUPNS 2015 akan diberhentikan menjadi PNS" ini jelas hanya sebuah Gertakan atau sebuah tindakan BKN Yang Arogan yang tidak disertai payung Hukum Resmi dan apalagi WEB PUPNS sangat Lemot dan Web PUPNS  Sering ERROR ke Halaman Login Ketika Disimpan karena dianggap Pihak BKN tidak mampu membeli HOSTING SERVER yang besar untuk bisa menampung Jutaan Pengunjung PNS untuk melalukan pengimputan data PUPNS.

0 Response to "BKN TIDAK MEMPUNYAI PAYUNG HUKUM RESMI MEMECAT PNS YANG TIDAK MENGISI MENGINPUT PUPNS"

Posting Komentar